Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Annisa Bahar, Arifin Harahap mengatakan bahwa Sandy Tumiwa akan terjerat pasal 374 dan 378 terkait penipuan. Meski akan mendapat dua pasal, Annisa Bahar pun berharap akan ada penambahan pasal untuk mantan suami Tessa Kaunang tersebut.
"Sejauh ini kami minta ada tambahan pasal. Bahwa CSM tidak punya izin kegiatan menarik nasabah dari seluruh indonesia. Dengan tidak adanya legalitas bahwa ini adalah ilegal," kata Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Awalnya, Annisa Bahar ikut menjadi nasabah PT CSM Bintang Indonesia yang dipimpin oleh Sandy Tumiwa karena tertarik dengan investasi.
"Aku nggak tahu kalau ini berisiko, katanya bisnis batu bara, ternyata tradding juga. Katanya ada izinnya, dan nggak tahunya izinnya bodong," papar Annisa.
Annisa mengaku bahwa dirinya merasa tertipu oleh PT CSM Bintang Indonesia setelah beberapa bulan dirinya menyetorkan sejumlah uang. "Setelah beberapa bulan (ketahuan menipu). Bikin kantor nggak lama. Paling enam bulan, sudah kabur lagi, tutup lagi, buka lagi. Gitu terus," ujar Annisa.
Dikatakan oleh Arifin Harahap bahwa apa yang dijanjikan oleh Sandy Tumiwa terhadap klien dan korban lainnya, tak kunjung terpenuhi.
"Nah itu pun dia (Sandy) nggak mampu bayar keuntungan yang disampaikan, satu sampai dua bulan pertama ya diberi keuntungan. Biar orang mau beri lebih. Setelah tiga bulan nggak dikasih lagi," tukas Arifin. (fei)
Annisa Bahar Ingin Pasal untuk Menjerat Sandy Tumiwa Ditambah
Salah satu pasal yang diminta ditambah Annisa Bahar untuk Sandy Tumiwa karena mantan suami Tessa Kaunang itu tak punya izin usaha.
Advertisement