Liputan6.com, Jakarta Okan Kornelius seakan tak keberatan dengan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri, Viviane, pada 18 Februari lalu. Bahkan, Okan juga belum menunjuk kuasa hukum meski sidang cerai mulai berjalan di pengadilan.
Sandy Arifin, kuasa hukum Viviane, menyebut tak ada permasalahan yang akan membuat perceraian berjalan alot. Pasalnya, beberapa hal penting seperti harta gono-gini dan anak tak masuk dalam materi perceraian.
"Masing-masing pihak sepakat diasuh bersama. Kalau sejauh ini masih serumah, kalau enggak tinggal bersama akan bergantian, kami juga nggak mau anak jadi rebutan," ungkap Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
<img alt="Okan Cornelius" src="http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/817252/big/15d24ce057fded5009a7d8156a4f8f78an.jpg" class="big" />
Sementara untuk harta, meski sudah menikah hampir lima tahun, Viviane sepakat tak menggugat harta gono-gini. Alhasil, materi gugatan hanya sebatas perceraian saja. Dengan begitu, besar kemungkinan kalau sidang cerai bakal berjalan mulus.
Bahkan, Sandy menilai bisa saja hakim memutus perceraian secara verstek alias tanpa kehadiran tergugat, dalam hal ini Okan. "Kalau dua kali dipanggil hakim nggak datang, bisa diputus verstek," jelasnya. (fei)