Liputan6.com, Jakarta Artis terdakwa kasus narkoba Fariz RM telah membacakan nota pembelaannya alias eksepsi. Pelantun lagu Sakura itu mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Alasannya, selain wilayah penanganan sidang yang berbeda, pasal yang dikenakan terhadap Fariz pun dianggap tidak sesuai dengan fakta. Maka, kuasa hukum Fariz berharap pengadilan menggugurkan gugatan terhadap kliennya.
Namun, jika Rabu (18/3/2015) lusa eksepsinya ditolak, pihak Fariz mengaku siap. Mereka akan mengambil langkah banding dan kasasi sebagai bentuk rasa keberatan.
"(Kalau ditolak) berarti masuk dalam materi pokok masalah. Tetapi artinya PN Jaksel berani mengambil risiko ya, ada proses banding dan kasasi. Kami dalam bahasa keberatan, masa masalah yang melek-melek (jelas) begitu pengadilan nggak memperhatikan sih?" jawab kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah, di PN Jaksel, Senin (16/3/2015).
Advertisement
"Hakimnya juga bilang Banten kan, begitulah. Bicara kewenangan kalau nggak, nanti amburadul. Kecuali pengadilannya kayak pengadilan tipikor," lanjutnya.
Dengan nota keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum, Fariz bisa menikmati angin segar. Jika hal ini diterima, maka Fariz bisa dikeluarkan lebih dulu dari LP Cipinang.
"Status Faris RM yang sekarang di Rutan Cipinang harus keluar dulu, jadi dia harus keluar dulu dari sana," tandas Hendra.
Seperti diketahui, Fariz RM diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten saat sedang menghisap ganja.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa heroin, sisa ganja, bong, alumunium foil dan korek api. Fariz RM diduga melanggar Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1. Fariz terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Ras/Put).