Liputan6.com, Los Angeles Entah dasar apa yang digunakan oleh hakim dari pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat, untuk menetapkan bahwa lagu Blurred Lines milik Pharrell Williams dan Robin Thicke adalah sebuah lagu plagiat. Yang jelas, denda telah dikenakan untuk keduanya.
Keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa lagu milik mereka merupakan bentuk plagiat dari karya Marvin Gaye dengan judul Got To Give It Up, membuat mereka harus membayar US$ 7,3 juta kepada keluarga korban.
Advertisement
Namun keputusan pengadilan ini lah yang menuai kontroversi dan berbagai bentuk kritik dari masyarakat. Mereka beranggapan ada sesuatu yang janggal dalam proses penetapan keputusan tersebut. Seperti dikabarkan oleh THR beberapa waktu lalu, hakim tidak melakukan serangkaian uji coba sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.
Bahkan dalam sumber tersebut, tidak ada bukti sama sekali hakim bisa menemukan bahwa lagu 'Blurred Lines' merupakan lagu hasil salinan. Bahkan tidak ada satu kord pun yang sama, yang dapat menggiring bahwa lagu tersebut merupakan lagu plagiat.
Selain masalah kord atau nada, hal janggal lainnya juga timbul dalam kasus tersebut. Bahkan tidak ada lirik yang secara signifikan sama, 2 kata sama pun tidak di temukan dalam lagu tersebut. Uniknya lagi, hakim sama sekali tidak memutar ulang kedua lagu tersebut di persidangan sebagai upaya pembuktian.
Namun biar bagaimana pun keputusan juri, Pharrell Williams dan Robin Thicke terbukti bersalah dan harus membayar denda tersebut ke keluarga Marvin Gaye.(Cho/Mer)