Sukses

Eksepsi Fariz RM Dimentahkan Jaksa Penuntut Umum

Kuasa hukum yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim dan akan dibacakan pada 23 Maret mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus narkoba Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015). Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi alias nota keberatan yang diajukan Fariz RM Senin (16/3/2015) lalu.

JPU pun langsung menjawab semua keberatan yang diajukan oleh Fariz RM. Mengenai penanganan kasus di PN Jaksel, jaksa merujuk pada penyidik yang berasal dari Polres Jakarta Selatan. Hal itu pun dianggap tidak menggugurkan pengadilan kasus tersebut meski pelimpahan dilakukan bukan berdasarkan domisili pelaku.

"Kami menyatakan surat dakwaan bisa dijadikan dasar perkara ini. Kami meminta kepada majelis hakim supaya keberatan penasehat hukum terdakwa ditolak, dan menyatakan perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata JPU di PN Jaksel, Rabu (18/3/2015).



Dengan begitu, majelis hakim akan menimbang eksepsi dan jawaban dari JPU. Sidang pun akan kembali dilaksanakan Senin (23/3/2015) pekan depan. "Dua hal ini akan dipertimbangkan oleh kami (majelis hakim) sidang akan kembali dilaksanakan Senin depan," kata majelis hakim sambil menutup sidang.

Sementara itu, kuasa hukum tak mempersoalkan tanggapan dari JPU. Pihaknya merasa yakin nota keberatannya dapat diterima majelis hakim.

"Nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dari eksepsi kami, Senin 23 Maret 2015 akan dijawab. Kami yakin bisa diterima," kata kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah.



Seperti diketahui, Fariz RM diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan 6 Januari 2015. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten saat sedang menghisap ganja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa heroin dan sisa ganja. (fei)