Liputan6.com, Bekasi Sidang kasus narkoba Kabul Basuki alias Tessy kembali digelar, Rabu (25/3/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Rabu (18/3/2015) lalu, Tessy didakwa dengan pasal berlapis dan dituduh sebagai pengedar.
Namun, Kuasa Hukum Tessy, Dedy J.S Jachya mengatakan bahwa pasal berlapis yang ditujukan kepada kliennya bukan semata-mata menuduh Tessy adalah seorang pengedar. Melainkan, itu hanyalah sebuah sangkaan dari pengadilan untuk Tessy.
"Pasal boleh saja banyak, namun pembuktian dipengadilan yang kita buktikan. Apakah masuk pasal 112 atau 114, 127 atau 131. Nanti kita buktikan di persidangan," kata Dedy usai persidangan.
Keterangan yang telah disampaikan bahwa tes urine Tessy negatif narkoba, hal itu sempat dibenarkan oleh kuasa hukum lainnya, Afhdal Muhammad. Jika Urine Tessy adalah negatif, akan ada indikasi bahwa Tessy bukanlah seorang pemakai. Namun begitu, Dedy mengatakan bahwa dirinya masih menunggu berkas-berkas dari penyidikan untuk informasi lebih lanjut.
"Sampai saat ini saya belum menerima berkas yang komplet dari penyidikan dan kejaksaan. Jaksa akan memberikan. Kemarin belum diberikan karena alasan tidak diminta penasehat hukum, atau sama-sama lupa," terang Dedy.
Advertisement
Mengenai keterangan bahwa Tessy bukanlah pemakai, melainkan pengedar, Deddy pun memberikan klarifikasi. "Ini yang salah persepsi. Kalau pengedar tidak mungkin dengan berat satu gram. Kalau satu gram jelas pemakai. Kalau hanya satu gram, bagaimana mau diedarkan," papar Dedy.
Meski begitu, Dedy tetap menyerahkan semua keputusan terhadap pengadilan. "Itu keputusan majelis. Kami selalu penasehat hukum akan membuat pledoi yang terbaik buat Pak Tessy," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Tessy tertangkap satuan unit narkoba Badan Narkotika Nasional di kawasan Bekasi dengan barang bukti alat hisap shabu dan shabu seberat 1,06 gram pada 24 Oktober 2014. (fei)