Liputan6.com, Cibinong Usai keluar dari ruang persidangan, mata Ratna Listy berkaca-kaca. Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong rupanya telah mengetuk palu tanda mengabulkan gugatan cerai artis 41 tahun tersebut.
Air mata Ratna Listy tumpah hanya sesaat. Ratna langsung memajang senyuman ketika berbincang dengan Liputan6.com, di Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/3/2015).
"(Air mata) ini justru aku terharu, bukan penyesalan," ujar Ratna Listy membuka cerita.
Ia sempat tak menyangka jika proses persidangan berjalan cepat dan lancar. Pemilik album musik Obsessy ini sempat menduga akan ada persidangan ketiga. Namun, hakim memutuskan untuk langsung mengabulkan gugatannya hari ini juga.
"Allah itu maha baik ya, semua dilancarkan. Aku pikir masih ada persidangan lagi ternyata tidak. Aku yang kaget, antara percaya atau nggak. Jadi masih kayak orang galau, seperti berhalusinasi," tuturnya.
Dalam gugatannya Ratna Listy tak mencantumkan pembagian harta gono-gini atau hak asuh anak. Baginya, yang terpenting keputusannya kali ini sudah dianggap tepat.
"Sekarang nggak menyesal, justru aku ambil keputusan ini tepat. Karena aku ingin melindungi anak-anakku. Sekarang sudah putusan, alhamdulillah. Aku hanya minta cerai tidak ada yang lainnya," ucap Ratna Listy.
Berkas perkara cerai Ratna Listy terdaftar dengan nomor gugatan 538/Pdt.G/2015/PACibinong. Ratna menikah dengan pengusaha sekaligus duda anak satu, Swastiarso Herry Putranto pada 7 Juli 2002. Dari perkawinan tersebut mereka dikarunia dua anak, Swara Reiki January dan Swara Keisyah Alma Nova. Pada 26 Maret 2015, Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan gugatan cerai Ratna. (Ras/Mer)
Advertisement