Liputan6.com, Jakarta Harapan Ratna Listy untuk berpisah dari sang suami, Swastiarso Herry Putranto akhirnya terwujud. Gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim yang memutusnya secara verstek. Ratna pun mengaku lega telah menyandang status janda.
Diungkapkan Ratna, sebelum berangkat ke pengadilan dirinya sempat galau. Bukan karena ingin menimbang keputusannya untuk bercerai, melainkan ada berkas pelengkap perceraiannya yang hilang.
"Sebelum sidang aku sempat galau. Soalnya surat nikah aku hilang. Padahal itu syarat yang harus dibawa ke persidangan. Aku berdoa terus supaya ketemu, nggak bisa pakai fotocopy," ungkap Ratna Listy usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/3/2015).
Karena kehilangan surat nikahnya tersebut, Ratna juga sempat berprasangka buruk terhadap sang suami. Ia menduga surat itu dibawa Herry untuk menghambat keinginan Ratna untuk bercerai.
"Aku sempat tanyakan ke Mas Herry, aku pikir dibawa dia ternyata nggak. Sempat ada perasaan buruk 'jangan-jangan disembunyikan' tapi ya ternyata kita nggak boleh berprasangka buruk," kata artis 41 tahun ini.
"Setelah putusan, aku sudah lega walau masih belum 100 persen. Kalau banding, aku siap. Tanpa pengacara lagi," lanjut Ratna Listy.
Berkas perkara cerai Ratna Listy terdaftar dengan nomor gugatan 538/Pdt.G/2015/PACibinong. Ratna menikah dengan pengusaha sekaligus duda anak satu, Swastiarso Herry Putranto pada 7 Juli 2002. Dari perkawinan tersebut mereka dikarunia dua anak, Swara Reiki January dan Swara Keisyah Alma Nova. Pada 26 Maret 2015, Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan gugatan cerai Ratna. (fei)