Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015), mengabulkan perceraian antara Okan Cornelius dan sang istri, Viviane. Majelis hakim juga mewajibkan Okan untuk tetap memberikan nafkah bulanan terhadap mantan istrinya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Viviane, Sandy Arifin usai sidang putusan. "Soal nafkah, hakim memutuskan Okan wajib memberikan nafkah Rp 10 juta/bulan dan wajib dibayarkan setiap tanggal 1."
Adapun putusan ini belum mendapat respon dari Okan Cornelius. Pasalnya, Okan lagi-lagi tidak hadir dalam sidang perceraian. Ia pun tak mengutus pengacara yang mewakilinya dalam sidang tersebut.
Perceraian Okan-Viviane bermula ketika Viviane melayangkan gugatan cerai pada 18 Februari lalu. Tapi, hingga kini keduanya belum mengutarakan penyebab perceraian.
Namun, soal hak asuh anak dan pembagian harta gono gini juga sudah dibahas Okan Cornelius dan Viviane di luar pengadilan. "Iya sudah semua kok. Tadinya Viviane mau hadir hari ini, tapi mereka ada acara jadi nggak bisa datang," tutup Sandy. (Jul/Mer)