Liputan6.com, Jakarta Ludwig harus menerima kenyataan bahwa dirinya kalah dari Jessica Iskandar dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, bukan berarti kasus ini sudah selesai. Masih ada sengketa yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Perjuangan ini belum selesai. Masih ada sidang di PN Jakarta Selatan untuk gugatan pembatalan pernikahannya," kata kuasa hukum Ludwig, M. Harvardy Iqbaal, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Â
Seperti diketahui, Ludwig menggugat Jessica di dua tempat yakni PN Jakarta Selatan dan PTUN. Di PN Jakarta Selatan, Ludwig menggugat perihal tidak adanya pernikahan antara dirinya dan Jessica. di PTUN, bule Jerman itu menggugat akta nikah yang diterbitkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Â
"Nanti kita lihat putusan PN seperti apa. Kalau dibuktikan tidak ada pernikahan, maka pencatatan (akta nikah) juga harus gugur," tandas Harvardy.Â
Â
Adapun sidang di PN Jakarta Selatan telah memasuki sesi pembuktian. Setelah itu, hakim baru bisa memutuskan ada atau tidaknya pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig. (fei)