Sukses

Menang soal Kasus Pernikahan, Jessica Iskandar Bakal Jumpa Pers

Saat ini, Jessica Iskandar masih menunggau hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Melalui sidang yang alot di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jessica Iskandar berhasil memenangkan perkara pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig Fraz Willibald. Nantinya, Jessica akan menggelar jumpa pers untuk merayakan  kemenangan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). "Akan ada sesi di mana Jessica Iskandar membuat konferensi pers terkait kemarin (Putusan PTUN)," ungkap Brian Praneda.

Diberitakan sebelumnya, hakim PTUN yang dipimpin Haryati SH, MH menolak gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig. Sebabnya, mengaku pada undang-undang, gugatan Ludwig telah lewat tengat waktu alias kadaluarsa.

Meski memang di PTUN, bukan berarti sengketa antara Jessica dan Ludwig kelar. Pasalnya, Ludwig juga mengajukan gugatan pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Nah, di PN Jakarta Selatan, proses sidang tengah memasuki tahap pembuktian.

Dalam sesi pembuktian ini, Jessica tengah meminta kepada majelis hakim untuk mengadakan tes DNA. Tujuannya supaya ketahuan siapa ayah dari anak yang dilahirkan Jessica.

"Ini kan demi aspek hukum dan sosial ya. Soal bagaimana si anak nanti masuk ke jenjang pendidikan, kan perlu seorang ayah. Makanya kami sangat meminta tes DNA," kata Brian. (fei)