Liputan6.com, Jakarta Gara-gara tetap menggunakan goyang drible, Duo Serigala bakal dituntut sebesar kurang lebih Rp 1 miliar. Tak hanya Duo Serigala, sang manajer Andika eks Kangen Band pun mengalami nasib yang sama.
Gugatan dilayangkan oleh Jeje personel 3 Kingkong yang merasa jika goyangan drible itu merupakan hak miliknya dan telah dipatenkan. Melalui pengacaranya, Jeje pun akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Intinya kita memang akan meminta majelis hakim untuk menegaskan jika goyangan drible milik klien kita. Lalu yang kedua meminta Andhika Mahesa selaku tergugat pertama dan Duo Srigala selaku tergugat kedua karena telah menggunakan goyang drible secara komersil, dan mereka harus membayar royalti," ujar kuasa hukum Jeje 3 Kingkong, Heri Wijaya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/4/2015).
Dalam tuntutannya, Andika eks Kangen band dan Duo Serigala memang diminta membayar royalti. Pasalnya, mereka telah melakukan menggunakan goyangan drible yang menghebohkan tanpa izin sang pemilik hak paten.
"Mereka sudah memanfaatkannya secara ekonomi dan ini sudah merugikan klien kita yang telah menciptakan goyangan ini," ujar Heri.
Advertisement
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah personel Duo Serigala, Pamela menegaskan ketika Jeje melatih gerakan ini pada dia dan Ovi belum tercetus nama goyang drible. Duo Serigala pelantun lagu Abang Goda ini justru mengatakan sudah membayar Jeje yang saat itu mengikuti latihan yang berdurasi dua jam.
"Kami bayar Rp 1 juta. Jadi kayak latihan menari gitu. Kami yang namain goyang dribel. Awalnya, Jevangga alias Jeje yang kasih gerakan, tetapi kami yang memutuskan kayak apa gerakannya, ya terinspirasi dari goyangan drible basket," pungkas Pamela