Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Eddies Adelia bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai Eddies terbukti secara sah melakukan TPPU dengan menerima transfer sejumlah uang dari sang suami, Ferry Setiawan yang juga terdakwa kasus penipuan bisnis fiktif sejumlah Rp 20 miliar.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan TPPU dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," ujar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Kemudian, hakim pun menjatuhkan pidana kepada Eddies Adelia dengan hukuman tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama lima bulan. Sikap kooperatif Eddies selama sidang menjadi salah satu pertimbangan mengapa hakim menjatuhkan hukuman ringan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara. Hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata hakim.
Advertisement
Mendengar vonis dari hakim, Eddies Adelia pun menyatakan sikapnya. "Kami pikir-pikir dulu," jawab kuasa hukum Eddies. (Ras/Mer)