Sukses

Divonis Bersalah, Eddies Adelia Kembalikan Barang Bukti

Beberapa barang bukti yang dibawa Eddies Adelia ke meja hijau terbilang mewah.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Eddies Adelia. Istri Ferry Setiawan itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai ratusan juta rupiah.

Dalam catatan Liputan6.com, beberapa barang bukti yang dibawa ke meja hijau atas kasus Eddies Adelia terbilang mewah. Selain mobil Vellfire, Eddies juga sempat membeli emas dengan nominal fantastis hingga ratusan juta. Begitu pun lima buah tas branded senilai ratusan juta ikut menjadi bukti di pengadilan.

Usai divonis bersalah, barang bukti tersebut pun ada yang dikembalikan dari tangan Eddies Adelia.

Eddies Adelia memberi keterangan usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2015). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pencucian uang, Eddies Adelia dengan hukuman 3 bulan penjara. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Pertama mobil Vellfire akan dikembalikan ke leasing. Jujur saja kredit mobil atas nama Mbak Eddies, justru dilunasi oleh leasing sendiri. Sisanya surat-surat jadi aset," terang kuasa hukum Eddies Adelia, Ina Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Tak hanya itu, tas bermerk Channel seharga puluhan juta perbuah pun ikut dikembalikan. "Tas Channel dua buah, ke pelapor," tuturnya.

Eddies Adelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2015). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pencucian uang, Eddies Adelia dengan hukuman tiga bulan penjara. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Atas vonis hakim, pihak Eddies Adelia menyatakan akan pikir-pikir melakukan banding atau tidak. Eddies Adelia divonis hakim dengan hukuman penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp 25 juta.

http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/864027/big/059654200_1430225385-Eddies_Adelia-15.jpg

"Sikap kami pikir-pikir. Kita sudah lengkap dalam pembelaan, bahwa UU TPPU ini sangat hati-hati untuk dilibatkan ke setiap orang. Karena ini tidak semua bisa dijerat. Misalnya dia seorang istri, jadi tidak bisa dijerat begitu saja," pungkas Ina Rachman. (Ras/Mer)