Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Bekasi dijadwalkan menggelar sidang peradilan terhadap pelawak Tessy Kabul dengan agenda vonis atau pembacaan putusan pada Kamis (30/4/2015). Jelang sidang itu, istri Tessy, Sri Wahyuni berharap suaminya itu tak diberi hukuman berat.
Karena hanya pengguna, istri berharap Tessy bebas. "Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan yang seringan-ringannya. Mohonnya sih, saya penginnya bebas," harap Sri Wahyuni saat ditemui di Plaza Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Advertisement
Harapan Sri Wahyuni untuk kembali berkumpul bersama Tessy begitu besar. Apalagi, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya mendakwa anggota Srimulat itu dengan hukuman satu tahun menjalani rehabilitasi narkoba.
"Kemarin dituntut JPU kan satu tahun direhab. Tapi kan hakim belum memutuskan, mudah-mudahan jauh lebih ringan," harap Sri Wahyuni.
Seperti diketahui, Tessy Srimulat ditangkap satuan kepolisian unit narkotika saat akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 24 Oktober 2014. Setelah ditangkap, Tessy sempat berniat bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kloset. (fei)