Liputan6.com, Jakarta Keinginan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA terhadap putranya, El Barrack Alexander agar terbukti menjadi anak sah dari Ludwig Franz Wilibald akhirnya terkabul. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015) majelis hakim mengabulkan keinginan Jessica untuk melakukan tes DNA.
"Sidang hari ini adalah pembacaan penetapan sela atas permohonan Jessica Iskandar untuk melakukan pemeriksaan tambahan untuk tes DNA," terang kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda usai sidang.
Advertisement
"Tadi sudah disampaikan isi penetapannya adalah mengabulkan permohonan klien kami, Jessica Iskandar untuk melangsungkan tes DNA," sambung Brian.
Selanjutnya, Jessica, Ludwig dan El diminta untuk hadir di pengadilan untuk memberikan beberapa sampel seperti rambut dan darah. "Nantinya ada juru sita khusus untuk mengambil sampel dari Jessica, Ludwig dan El," lanjut Brian.
Brian mengatakan, ia belun bisa memastikan kapan Jessica, Ludwig, dan El akan dikumpulkan bersama. Sebab masih menunggu kepatian oleh majelis hakim. Namun Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ludwig mengajukan gugatan pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Sementara itu, gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah dtolak majelis hakim karena dianggap kadaluarsa. (fei)