Sukses

Komentar Pedas Farhat Abbas Soal Prostitusi Online

Farhat Abbas angkat suara soal terkuaknya prostitusi online di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Heboh prostitusi artis online di Tanah Air agaknya membuat Farhat Abbas gatal untuk berkomentar. Melalui akun Twitter pribadinya, pengacara muda itu mengkritisi sikap masyarakat yang dinilai terlalu melebih-lebihkan kasus tersebut.

Ia juga menyayangkan profesi artis yang terus disangkut-pautkan dengan peristiwa itu.

"Penangkapan dan pengumuman oknum artis dan germo jadi blunder dan membuat suasana nggak nyaman, tak ada kepastian bahkan terjadi fitnah, sungguh sangat mencoreng profesi artis indonesia! Mana artis yg anggota DPR? Mana suara dan aksimu yg membela baik buruk rekan profesimu?" kicau @Farhatabbaslaw, Rabu (12/5/2015).

"Harusnya penangkapan itu diserahkan ke FPI saja, bersihkan indonesia dari segala bentuk maksiat!" tambahnya.

Liputan6.com

Enam jam setelah kicauan itu, Farhat kembali membahas tentang dampak buruk terbongkarnya prostitusi online bagi para artis Tanah Air.

"Menurut gue, seseorang artis yang ditangkap saat jadi pelacur, secara otomatis profesi artisnya hilang atau non aktif, nggak boleh disebut artis lagi,"

"Prostitusi artis atau wanita tak perlu dibesar-besarkan, namanya juga wanita, dilindungi, bukan dipermalukan, karena mereka melacurpun dengan malu-malu," lanjutnya.

Karena itu, kepada para artis yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, Farhat pun menyarankan untuk bersatu dan membela nama baik profesi mereka.

"Harusnya semua artis yang baik-baik, berkumpul dan protes dengan kejadian iklan artis jadi pelacur, bersihkan nama profesi mereka, pasti polisi tak ada bukti," tandas mantan suami Nia Daniati itu.

prostitusi

Seperti diketahui, isu soal prostitusi selebriti mencuat ketika polisi menangkap mucikari bernama RA saat sedang 'menjual' artis berinisial AA pada Jumat (8/5/2015).

Polisi menangkap keduanya di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam. "Hebohnya bukan main ! Padahal pidana penjara jadi germo cuma 1 tahun 6 bulan 296 kuhp (mucikari 4 bulan 506 kuhp)" pungkas Farhat Abbas.(Feb/Mer)