Liputan6.com, Jakarta Nama artis seksi Roro Fitria digosipkan menjadi salah satu artis yang kabarnya bisa di-booking. Pasalnya, beredarnya nama-nama inisial artis beserta harganya, ada yang memunculkan inisial RF.
Roro sendiri membantah jika dirinya merupakan RF seperti data yang beredar di masyarakat. Untuk membuktikan dirinya tidak terlibat, Roro pun akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga
"Saya akan menempuh jalur hukum dengan menggandeng pengacara. Saya mau kedepannya berkenaan dengan hukum bisa langsung ditanyakan ke pengacara saya," kata Roro saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Pengacara Roro Fitria, Sunan Kalijaga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan, tempat dimana salah satu mucukari diperiksa kasusnya.
"Kami akan berkoordinasi apakah inisial (daftar 17 nama artis,-red) ini sudah dalam proses lidik atau sekedar isu yang dilempar atau daftar yang beredar sudah menjadi target pihak kepolisian sendiri," tutur Sunan Kalijaga.
Advertisement
Menurut Sunan Kalijaga, pihaknya ingin mencaritahu apa motif yang dilakukan oleh pelaku. Hanya sekedar iseng atau sengaja memancing di air keruh memanfaatkan situasi ini.
"Kami memperingatkan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Kami memperingatkan orang yang melakukan joke di medsos, bbm, atau niat sesuatu yang mengarah tendensi dan fitnah," ujarnya.
Jika nanti terbukti, Sunan Kalijaga menjelaskan ancamana terhadap kasus ini adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.