Liputan6.com, Jakarta Komedian Betawi Jaja Miharja mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015). Kepada KPK, Jaja Miharja mengadu soal hak tanah.
Bintang film Get Married itu sempat berada di Ruang Pengaduan Masyarakat KPK selama 30 menit. Disitu, ia mengungkapkan kecurangan yang dialaminya terkait kepemilikan tanah di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
"Ada tanah di Pasar Pramuka, jadi tanah itu punya saya. Yang bayar pajak saya, tapi yang memanfaatkannya orang lain," ucap Jaja Miharja usai mengadukan permasalahannya itu pada KPK.
Pria yang dikenal lewat jargon `Apaan Tuh` memang mengadukan Perusahaan Daerah Pasar Jaya atas kepemilikan lahan seluas 1.993 meter persegi milik saudaranya, Haji Arsyad. Ia menyebut, PD Pasar Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menguasai tanah miliknya itu.
Upaya untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut juga sudah diadukan Jaja Miharja kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 18 Maret 2015 lalu. Kala itu, Ahok meminta Jaja Miharja untuk menemui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
"Intinya saya minta hak-hak saya sebagai pemilik tanah dikembalikan," pinta Jaja Miharja.(Gie/Mer)
Advertisement