Sukses

Mobil Ferrari Roro Fitria Belum Terdaftar di Kepolisian

Menurut peraturan, plat kendaraan bermotor dilarang untuk dimodifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Kejadian ganjil muncul ketika Roro Fitria menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2015). Roro mengendarai Ferrari merah bernomor polisi B 120RO.

Model seksi itu mengakui kalau plat nomor itu hasil modifikasi. Liputan6.com pun mencoba mengecek keabsahan nomor polisi tersebut dengan cara mengakses website Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.

Roro Fitria di Polda Metro Jaya. Foto: Panji Diksana/Liputan6.com

Website ini memajang info seputar kendaraan yang terdaftar di Jakarta, termasuk pajak tahunan hingga nilai jual mobil tersebut. Nah, ketika memasukkan nomor polisi itu, tertera jawaban kalau mobil dengan plat nomor itu tidak ada. Lalu apa kata Roro soal ini?

"Plat aslinya lagi proses. Memang kalau yang asli kan angka dan huruf nggak boleh berdekatan seperti ini," ungkap Roro.

Dalam aturan kepolisian, pemilik yang melanggar bentuk, ukuran hingga memodifikasi tanda nomor kendaraan bisa dijerat Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar bisa dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau sanksi kurungan badan selama dua bulan. (fei)