Liputan6.com, Jakarta Polisi mengaku perlu waktu lama untuk menahan pedangdut Solid AG terkait kasus pencabulan yang dialami bocah perempuan yang masih berusia lima tahun. Solid ditetapkan jadi tersangka karena korban mengenali Solid yang berkepala botak.
"Korban kan masih lima tahun, jadi keterangannya berubah-ubah. Nah, ketika ditanya siapa pelakunya, dia menunjuk Solid AG. Korban memanggilnya Om Botak," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Selasa (16/6/2015).
Polisi memastikan Solid jadi tersangka dengan cara one mirror system, dimana anak tersebut dan Solid dihadapkan dengan berbatas kaca. Dia bisa melihat Solid, sedangkan Solid tak bisa melihatnya.
"Setelah beberapa kali ditanya, dia selalu menunjuk ke arah Solid. Nah, pengakuan konsisten ini yang kami jadikan acuan untuk menahan Solid," tutur Surawan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Solid AG dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Solid diancam penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (Jul/Mer)
Advertisement