Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Solid AG dituduh melakukan pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun berinisial TAN. Menurut polisi, psikologis anak perempuan itu masih terganggu dan perlu penanganan psikolog.
"Sampai sekarang korban masih didampingi psikolog, karena memang psikologisnya terganggu akibat kejadian itu," ungkap Wakapolres AKBP Surawan, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (16/6/2015).
Seperti diketahui, insiden pencabulan ini terjadi pada 3 Desember 2014 di kantor Solid AG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. TAN merupakan anak dari pembantu yang bekerja di kantor tersebut.
Advertisement
Menurut pengakuan TAN, dirinya dibawa masuk ke kamar mandi oleh Solid AG. Kemudian, si pelantun Memory Daun Pisang itu memasukkan ibu jari ke alat kelamin TAN sehingga terluka.
"Korban diancam agar tidak kasih tahu ke ibunya. Tapi ketika buang air, dia mengeluh sakit dan si ibu akhirnya mengetahui," beber Surawan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Solid AG dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Solid diancam penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (Jul/fei)