Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penggelapan uang arisan bodong senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki masuk ke ruang sidang dengan baju kemeja putih dan rompi tahanan merah.
Tak ada raut tegang di wajahnya. Desainer kondang ini tak segan melempar senyum kepada awak media yang menyorotinya.
Selepas sidang, pengacara Hengki Kawilarang menegaskan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir mengenai pembacaan dakwaan terhadap kliennya. Rupanya, mereka tengah mengajukan jalan damai kepada pelapor, Jeng Ana.
"Mudah-mudahan sebelum sidang kedua nanti, sudah ada titik terang dan bisa selesai permasalahan ini secara kekeluargaan," ungkap kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika, di PN Jaksel, Senin (22/6/2015).
Diakui Hengki, dirinya baru mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dari nilai utang Rp 1,5 miliar. Namun, hingga kini pihaknya masih mencoba jalan kekeluargaan.
"Sisanya Rp 1,4 miliar. Kita bicarakan dulu yang pasti kami belum tahu akan seperti apa pengembaliannya. Yang pasti klien kami juga mau berdamai," terang Amela.
"Kami upayakan komunikasi. Korban nanti kami hubungi, kami upayakan pertemuan sebelum sidang nanti," tandasnya.
Advertisement
Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)