Liputan6.com, Jakarta Ada yang menarik dalam sidang lanjutan terdakwa kasus narkoba Rio Reifan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Pesinetron Cahaya itu duduk di kursi pesakitan sambil menunduk.
Sesekali terlihat Rio mengelap keringatnya yang mulai membasahi kening. Ia dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim. Setelah puas bertanya, hakim coba memberi nasihat kepada aktor 30 tahun itu.
"Saudara bisa tenang kan sekarang, kenapa bisa? Karena ada keyakinan diri. Dulu kenapa saudara pakai (narkoba) untuk cari ketenangan? Karena saudara mungkin ketika menggunakan merasa bisa menyenangkan diri," kata Hakim Ketua di ruang sidang.
"Coba saudara sekarang dilihat orang, ada wartawan yang meliput. Tapi saudara bisa terlihat tegar, kenapa? Karena saudara bisa mengontrol diri sebenarnya," lanjutnya.
Kemudian majelis hakim membantah alasan Rio yang menggunakan narkoba untuk lari dari masalah pribadinya. Berulang kali, nasihat hakim berhasil membuat Rio manggut-manggut menandakan setuju.
"Semua orang nggak ada yang nggak punya masalah. Saudara nggak akan bisa lari dari masalah, makanya saya nasihati saudara tidak bisa lari dari kenyataan. Pegang tekad dalam hati bahwa saudara harus bisa," urai Majelis Hakim.
"Mengenai bisa bagaimananya, itu saudara sendiri yang tahu. Saya rasa ini teguran untuk saudara, tapi jangan sesali. Karena menyesal tidak akan menyelesaikan masalah," tutupnya.
Rupanya nasihat Hakim Ketua belum cukup untuk Rio. Salah satu Hakim Anggota pun ikut memberikan wejangan kepada mantan model ini.
Advertisement
"Pakai narkoba, saudara itu sudah dua kali rugi. Satu kantong robek (kehabisan uang) dan yang kedua fisik saudara rusak. Ingat itu," kata sang hakim.
Seperti diketahui, Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap. (Ras)