Sukses

Hengki Kawilarang: Ada yang Ingin Menjatuhkan Saya

"Ini persoalan personal sebenarnya. Tapi karena ada pihak yang menunggangi sehingga menjadi runcing," ujar Hengki Kawilarang.

Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang kembali menjalani sidang dugaan kasus penggelapan uang arisan sebesar Rp 1,5 miliar. Seperti sidang sebelumnya, Hengki terlihat santai. Wajahnya berbinar dan mencoba terus tersenyum di balik ancaman empat tahun penjara.

Mengenai kasusnya saat ini, Hengki Kawilarang menduga ada pihak yang ingin menjatuhkan nama besarnya sebagai desainer spesialis artis.

"Yang saya tahu selama ini ada pihak yang seakan (ingin) menjatuhkan saya. Saya punya karyawan, keluarga, orangtua. Karya saya nggak pernah dilihat tapi kesalahan setitik saya dijatuhkan," tuding Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Ini persoalan personal sebenarnya. Tapi karena ada pihak yang menunggangi sehingga menjadi runcing," lanjutnya.

Pemilik nama Hengki Chandra ini pun meminta kepada media untuk tidak memperuncing persoalan yang ada. Kemudian, Hengki berharap Jeng Ana selaku korban mau memaafkan kesalahannya.

"Jadi saya mohon kepada pers (media), ini hari baik, bulan baik, semoga jalan terbaik untuk kita semua. Saya harap pers membantu, bukannya memperuncing, semoga karya seseorang lebih dilihat," tutur Hengki Kawilarang.

Terdakwa kasus penggelapan uang arisan, Hengki Kawilarang menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Saya pribadi minta maaf kepada Jeng Ana, marhaban ya Ramadan. Semoga bisa baik lagi (hubungannya)," tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)