Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang sedang harap-harap cemas. Nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya bakal dijawab majelis hakim pekan depan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Hengki.
Jelang putusan sela, desainer spesialis artis itu memelas kepada hakim. Ia meminta supaya majelis hakim bersedia mengabulkan eksepsinya.
"Saya mohon kepada majelis hakim. Saya punya 35 karyawan yang harus saya bayar THR dan gajinya. Uang Rp 1,5 milyar nggak sebanding dengan toko-toko saya dan segala macamnya," ucap Hengki Kawilarang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Selain eksepsi, Hengki juga meminta pengubahan statusnya menjadi tahanan kota. Ia menjamin bahwa dirinya tak akan lari dari masalah. Apalagi, ia sudah mengajukan sertifikat rumah sebagai jaminan kepada Jeng Ana.
"Yang penting selama ini kan saya nggak pernah kabur, ingkar, dan selalu kooperatif. Saya datang ke BAP, selama tiga bulan selalu terima dan jalani," paparnya.
Baca Juga
"Selama ini juga kan saya ada itikad baik mau bayar, tapi selalu ditolak oleh pihak mereka," gumam Hengki Kawilarang.
Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Advertisement
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)