Sukses

Eksepsi Hengki Kawilarang Ditolak Hakim

Soal permintaan Hengki Kawilarang untuk dijadikan tahanan kota masih jadi pertimbangan hakim.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan Hengki Kawilarang atas dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar milik Jeng Ana kembali berlanjut. Sidang beragendakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hengki.

Majelis hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring S.H, M.H menyatakan keputusan yang sama dengan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menolak eksepsi Hengki Kawilarang.

"Majelis hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa, karena upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang," tegas Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Dengan begitu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/7/2015) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, saksi dari korban Jeng Ana akan turut dihadirkan.

"Lanjutan agenda sidang untuk pemeriksaan saksi Kamis, 9 Juli 2015. Kita mulai pagi ya, biar pemeriksaan saksinya lebih santai nggak terburu-buru," terangnya. "Sampai ketemu tanggal 9 Juli 2015 nanti, banyak berdoa ya," lanjut Asiadi.

Sementara mengenai permintaan pengubahan status terdakwa Hengki Kawilarang sebagai tahanan kota, Asiadi mengaku masih mempertimbangkannya. "Kalau soal itu (perubahan status tahanan kota), nanti masih dimusyawarahkan," pungkasnya.

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)