Sukses

Ramadan di Penjara, Hengki Kawilarang Tak Pernah Absen Tarawih

Hengki Kawilarang juga pasrah jika harus merayakan Idul Fitri di dalam penjara.

Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang mengaku ada hikmah besar di balik kehidupannya sebagai terdakwa yang harus mendekam dalam penjara. Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar ini jadi lebih rajin beribadah Ramadan.

Diakui Hengki, dirinya belum pernah absen sama sekali salat tarawih. Oleh karena itu, desainer spesialis artis ini merasa bersyukur.

Hengki Kawilarang (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Ya alhamdulillah. Saya bertemu dengan orang-orang yang baik. Di sana (penjara) jadi fokus ke ibadah, apalagi bulan puasa," kata Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

"Selama di luar (sel) belum tentu bisa tarawih setiap hari, di dalam sana bisa. Sampai saat ini belum bocor. Alhamdulillah bisa zikir, salat dan puasa bareng teman-teman," lanjutnya.

Jika proses hukum berlanjut, kemungkinan besar Hengki akan melewatkan lebaran di balik jeruji besi. Namun, kemungkinan terburuk itu rupanya sudah dipersiapkan Hengki.

Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Saya nggak tahu mau lebarannya di mana itu semua kehendak Allah. Saya lillahita'ala saja (menyerahkan keputusan kepada Allah)," ungkap pemilik nama Hengki Chandra.

Mengenai kasus dugaan penggelapan terhadap pakar herbal Jeng Ana, Hengki mengungkapkan penyesalannya. Ia pun berharap akan ada jalan keluar secara kekeluargaan.

jeng Ana

"Dengan Jeng Ana saya lillahita'ala saja. Walaupun ini diperkarakan, saya tetap akan ada upaya damai dengan beliau. Karena silaturahmi dengan beliau sudah ada sejak lama," papar Hengki Kawilarang.

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)