Liputan6.com, Jakarta Sidang dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan Hengki Kawilarang terhadap Jeng Ana kembali akan dibuka. Kali ini, sidang beragendakan keterangan saksi korban yakni Jeng Ana, Dafa dan Zikra.
Saksi Zikra merupakan orang yang pertama kali tahu adanya arisan yang diikuti Jeng Ana. Bahkan Zikra juga yang mengantarkan pakar herbal spesialis artis itu ketika menandatangani kwitansi uang sebagai tanda jadi. Sedangkan Dafa merupakan orang yang menyetorkan uang kepada Hengki Kawilarang.
Dari pantauan Liputan6.com, Jeng Ana dan dua saksi lainnya sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015) pagi. Semula sidang dijadwalkan sejak pukul 11.00 WIB namun, sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
Dari pengakuan Jeng Ana, dirinya sudah dua tahun tidak bertemu Hengki Kawilarang. Ia pun tak tahu bagaimana kondisi terakhir rekan bisnisnya itu sekarang. Saat ditanya, apa yang akan diucapkan kepada Hengki jika bertemu, Jeng Ana pun menjawab.
"Aduh aku belum tahu nanti bagaimana. Aku diam saja kali ya, cuek saja, aku nggak tahu," tutur Jeng Ana. "Nanti biar dia (Hengki) ngobrol sama Dafa deh, hehehe," lanjutnya.
Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)
Advertisement