Sukses

Hengki Kawilarang Minta Mantan Pengacara Jeng Ana Tanggung Jawab

Hengki Kawilarang merasa sudah memberikan sebuah mobil Biante dan uang Rp 100 juta untuk mencicil utangnya.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang geram lantaran itikad baiknya mengembalikan uang Jeng Ana ditolak.

Diakui Hengki dirinya sempat memberikan sebuah mobil Biante dan uang Rp 100 juta untuk mencicil utangnya.

Namun sepertinya Hengki memberikan pembayaran tersebut kepada orang yang salah. Pasalnya, pembayaran uang kepada mantan pengacara Jeng Ana, Ronny Sihotang tidak pernah sampai kepada si empunya.

"Makanya saya minta kepada pengacara Jeng Ana yang lama Bapak Ronny Sihotang yang waktu itu berkoar-koar untuk datang kepada saya," ujar Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Jeng Ana masih buka pintu damai untuk Hengki Kawilarang

"Saya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan Rp 100 juta. Itu niat baik saya, tapi tidak pernah direspon baik," tegasnya.

Sementara itu, pihak Jeng Ana mengaku tak tahu menahu soal mobil dan uang yang diberikan kepada mantan pengacara Jeng Ana. Pasalnya, uang itu diberikan Hengki tanpa sepengetahuan Jeng Ana, padahal tugas pengacara tersebut sudah selesai.

"Jeng Ana memberikan kuasa kepada pengacara yang lama hanya untuk membuat laporan. Kalau akhirnya ada tindakan yang dilakukan pengacara lama, itu di luar kuasa yang diberikan Jeng Ana. Memang katanya pernah ditawarkan, tapi Jeng Ana bilang tidak mau dicicil," ucap pengacara Jeng Ana, Herna Sutana.

"Kalau dia (pengacara lama) tidak ada kuasa untuk menerima uang, seharusnya jangan diberikan dong," imbuhnya.

Hengki Kawilarang memberikan keterangan pers usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Lebih lanjut, Herna menuturkan tentang tawaran mobil Biante yang sempat akan diberikan Hengki kepada kliennya. Namun, pemberian hanya sampai ke tangan mantan pengacara Jeng Ana.

"Kalau soal mobil, dia (Hengki) mau membayar dengan cara menjual mobil. Nah, orang itu (pengacara lama) memberikan tawaran untuk membantu menjualkan, jadi sempat dibawa dua minggu untuk dijualkan. Pembayaran mobil itu tidak pernah ada langsung ke Jeng Ana," pungkas Herna Sutana.

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Ade)