Liputan6.com, Jakarta Desainer kondang Hengki Kawilarang masih harap-harap cemas. Ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara menanti terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar.
Namun, pidana itu bisa saja diringankan jika Hengki Kawilarang mengikuti nasihat hakim. Ketika sidang, Hakim Ketua, Asiadi Sembiring sempat bertanya kepada korban Jeng Ana untuk mencari solusi yang terbaik bagi persoalan mereka.
"Kalau misalnya Hengki mencicil ibu (Jeng Ana) bisa terima tidak? Dia (Hengki) bilang mau cicil Rp 50 juta tiap bulan. Menurut saya itu win-win solution lah, ibu uangnya kembali, dia bisa diringankan hukumannya," tanya Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
"Ini bulan baik loh. Daripada keras ingin begitu (dibayar lunas Rp 1,5 miliar), kalau dia tidak sanggup bayar, sama-sama rugi kan?" lanjutnya.
Namun, penawaran itu ditolak Jeng Ana mentah-mentah. Pakar herbal spesialis artis ini menuntut Hengki supaya membayar utangnya senilai Rp 1,5 miliar secara langsung tanpa dicicil seperti janjinya.
"Kalau ada perdamaian saya minta uang hak saya dikembalikan Rp 1,5 miliar. Saya tidak mau dicicil," terang Jeng Ana.
"Saya sudah dijanjikan akan diberi yang terakhir (arisan), saya senang dong. Hitung-hitung itu uang tabungan saya. Kalau dia mau perdamaian, dari awal. Soal maaf saya sudah memaafkan," pungkasnya.
Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)
Advertisement