Liputan6.com, Jakarta Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Rio Reifan kembali ditunda. Pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya. Kali ini, giliran pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu beralasan sakit.
"Jaksa menyatakan sudah siap (membacakan tuntutan). Tapi karena terdakwa RR sakit jadi ditunda," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Senin (13/7/2015).
Advertisement
Dikatakan Made, jika pada sidang berikutnya Rio Reifan kembali tak hadir, maka tidak menutup kemungkinan pembacaan tuntutan tetap dilakukan tanpa kehadiran artis 31 tahun tersebut.
"Sidang selalu terjadwal, kalau perjalanan perkaranya normal, masa penahanan biasanya masih cukup sampai sebelum putusan. Kalau pembacaan tuntutan terdakwa sakit, biasanya ditunda. Tapi kalau berulang-ulang tuntutan akan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa," tutur Made Sutrisna.
Usai pembacaan tuntutan, Rio diperkirakan masih harus melewati beberapa kali sidang lagi. Namun, jika tak ada halangan sidang bisa berjalan lebih cepat.
"Setelah tuntutan nanti diberi kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan (pledoi). Nanti ditanya lagi kepada jaksa akan diberikan replik, kemudian terdakwa bisa memberikan duplik, setelah itu baru putusan," urai Made Sutrisnya.
"Bila semua proses dipakai semua pihak, bisa lebih lama. Tapi kalau tidak, jadi lebih singkat," tandasnya.
Seperti diketahui, Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap.(Ras/Mer)
Â