Sukses

Terlanjur Dipenjara, Hengki Kawilarang Ogah Bayar Utang Jeng Ana

Menurut Hengki Kawilarang, utangnya sudah lunas dengan dirinya dipenjara.

Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang sepertinya sudah menyerah dalam menempuh upaya damai dengan Jeng Ana. Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar ini merasa kehabisan akal setelah berbagai upaya damainya ditolak mentah-mentah.

Diakui Hengki, dirinya pernah menawarkan sertifikat tanah milik sahabatnya, Dorce namun ditolak. Uang cicilan sebesar Rp 100 juta dan mobil Mazda Biante pun tak bisa meluluhkan Jeng Ana yang menginginkan uangnya dikembalikan secara bulat Rp 1,5 miliar.

Hengki pun pasrah dan akan mengganti utangnya dengan hukuman penjara. Jika benar begitu, maka utang Rp 1,5 miliar Hengki akan hangus dengan sendirinya.

Hengki Kawilarang (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Saya sudah dipenjara untuk apa saya ganti uangnya? Untuk apa saya bayar, kalau begitu Rp 1,5 miliar dia hangus dong. Saya sudah empat bulan dipenjara, dua bulan di Polda kan kita upayakan terus untuk mengembalikan uang bagaimanapun caranya, tapi dia tolak," jawab Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).

"Kan intinya begitu. Saat kita dipenjarakan kan begitu. Kalau perdata saya bayar kan. Nah, ini kan pidana," imbuhnya.

Hengki pun tak takut dengan ancaman pengacara Jeng Ana yang membahas soal utang yang akan dibawa mati. Baginya, hukuman di penjara sudah membuatnya menebus kesalahannya selama ini.

"Kalau orang Islam, pasti mau bertemu untuk berbicara. Kalau dia berkerudung, harusnya tahu kaidah Islam. Jangan ngomong kaidah dengan saya. Saya mualaf, tapi tahu tentang Islam," tegas Hengki Kawilarang.

jeng Ana

"Hubungan dengan manusia dan hubungan dengan Allah. Ada amaluna amalukum, amalku ya amalku, amalmu ya amalmu. Itu memang utang tapi di dunia saya sudah diperkarakan, sudah selesai masalah itu lewat pengadilan ini," tandasnya.

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Dari total utang Rp1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)