Liputan6.com, Jakarta Pengacara Jeng Ana, Herna Sutana menginginkan agar kasus antara kliennya dan desainer Hengky Kawilarang berujung damai. Namun, dia hanya seorang pengacara yang bertugas mengawal kasus dugaan penggelapan ini.
"Saya kenal sama Hengky, saya kenal dia sebagai orang baik. Sampai sekarang juga kami masih ngobrol-ngobrol biasa," kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Namun begitu, Herna juga menganggap wajar jika Jeng Ana menuntut balik uangnya sebesar Rp 1,5 miliar dikembalikan secara utuh oleh Hengky Kawilarang.
"Jeng Ana juga kan manusia, wajarlah jika uangnya ingin kembali. Kan cari uang juga sulit. Apalagi sebesar itu," papar Herna.
Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Fac/fei)
Advertisement