Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat pesinetron Rio Reifan. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Rio.
"Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Mendengar hal ini, wajah Rio pun terlihat tegang. Pasalnya, dari sebelum sidang Rio mengaku sudah deg-degan dengan tuntutan yang bakal diutarakan jaksa. Wajah pesinetron Cahaya itu terlihat lesu dan lirih saat menjawab pertanyaan wartawan. "(Pasti) berat ya. Tapi mau bagaimana lagi, saya pasrah," kata Rio usai sidang.
Sebelum sidang digelar, Rio memang punya firasat kurang enak soal tuntutan yang bakal dibacakan jaksa. Ia mengaku deg-degan jelang sidang. Apa daya, kini Rio akan menyusun strategi untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
"Nanti akan mengajukan pembelaan. Pasti maunya direhabilitasi. Tapi kan prosedurnya saya nggak tahu, proses hukum bagaimana. Biar pengacara saja," kata Rio.
Seperti diketahui, Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Dalam penggerebekan narkoba itu, polisi mengamankan dua barang bukti. Pertama, satu paket sabtu seberat 0,48 gram. Yang kedua yakni dua bong (alat hisap) beserta paket sabu siap pakai 1,78 gram.
Advertisement
Adapun sidang pembacaan tuntutan ini sudah dijadwalkan sejak awal Juli lalu. Namun, dalam beberapa kali sidang, Rio tak hadir dengan alasan sakit. (Jul/fei)