Sukses

Status Pemakai Narkoba, Eza Gionino Bisa Ajukan Rehabilitasi

Ditangkap sedang memakai narkoba, nasib Eza Gionino belum tentu berakhir di penjara.

Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino ditangkap polisi karena tertangkap sedang memakai narkoba. Meski begitu, nasib Eza belum tentu berakhir di penjara. Ada opsi lain, yakni rehabilitasi.

Hal itu diamini oleh Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, di kantornya, Senin (3/8/2015). Eza diperbolehkan mengajukan permintaan rehabilitasi.

"Iya boleh, (karena) dia kan masih pengguna. Bukan pengedar," ungkap Surawan. Dalam pengakuannya di hadapan polisi, Eza Gionino menyebut sudah enam bulan terakhir mengonsumsi sabu.

Diberitakan sebelumnya, mantan kekasih Ardina Rasty ini ditangkap di rumahnya di Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (3/8/2015) pukul 00.30 WIB. Sebelum ditangkap, Eza Gionino sudah diikuti sejak membeli sabu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Eza Gionino pun ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jul/Mer)