Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino belum juga menunjuk seorang pengacara untuk membantunya dalam kasus narkoba. Padahal, Eza sudah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu (1/8/2015) lalu. Kenapa?
Â
Kepastian bahwa Eza Gionino belum menunjuk pengacara meluncur dari bibir Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, di kantornya, Rabu (5/8/2015). "Sejauh ini yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi selama pemeriksaan," kata Surawan.
Â
Â
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2015), pengacara Hendarsam Marantoko mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk menjenguk Eza. Namun, usai kunjungan, Hendarsam mengaku belum mengantongi surat kuasa untuk membela Eza.
Â
"Belum ada penunjukkan kalau saya kuasa hukum. Tadi baru konsultasi saja kok," tangkis Hendarsam ketika itu.
Â
Seperti diketahui, Eza diciduk polisi ketika sedang mengisap sabu di kamar rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2015) pukul 00.30 WIB. Polisi turut menyita sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu alat hisap dan dua korek gas. Eza ditahan atas Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jul/Mer)
Â