Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, ikut menyoroti belum dikeluarkannya Peraturan Pelaksana (PP) UU Perfilman Nomor 33 Tahun 2009 yang mengatur soal pengelolaan tata edar dan berbagai persoalan perfilman lainnya.
Padahal, sebagaimana diamanatkan UU, disebutkan jika PP seharusnya dikeluarkan paling lambat satu tahun setelah UU diundangkan.
Advertisement
"Tanpa PP, pekerja film itu seperti berada di hutan rimba," ucap Deddy Mizwar saat dihubungi via ponsel di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Aktor senior yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) mengatakan, PP UU Perfilman menjadi sangat penting untuk segera diterbitkan oleh pemerintah melihat berbagai persoalan di dunia film yang belum terselesaikan.
"Karena untuk membereskan semua persoalan perfilman yang ada, termasuk sistem atau pengelolaan tata edar dan berbagai persoalan perfilman lainnya ya harus segera diberlakukan PP-nya," imbuh dia.
Dengan belum diberlakukannya PP tersebut, pemain film Naga Bonar itu menilai jika telah terjadi pengabaian terhadap UU Perfilman Nomor 33 Tahun 2009.
"Oleh karenanya bisa kita pertanyakan kepada menteri terkait atau pemerintah langsung mengapa pengabaian itu bisa terjadi," lugas Deddy Mizwar.(Gie/Mer)