Sukses

Gugat Dhani, Farhat Abbas Akan Sumbang Rp121 M untuk Korban Dul

Farhat Abbas sendiri mengatakan dalam kasus ini belum tentu dirinya yang akan memenangkan perkara.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus perdata yang melibatkan Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Farhat mengajukan dua gugatan sekaligus kepada Dhani dan Ramdhan dengan nominal masing-masing Rp 60,5 miliar.

Lucunya, Farhat mengaku bakal memberikan uang tersebut untuk orang-orang membutuhkan seperti para keluarga korban kecelakaan Dul Ahmad Dhani yang tewas tujuh orang dan para jomblo di seluruh Indonesia.

Farhat Abbas.(Liputan6.com)

"Jadi cukup lah uang Rp 121 miliar nanti, saya berikan kepada para jomblower di Indonesia. Kemudian pada anak-anak dan korban kecelakaan yang dulu (korban Dul), sah saja menurut saya," kata Farhat Abbas.

Saat ditanya mengenai optimismenya memenangkan kasus ini, Farhat coba merendah. Mantan suami Nia Daniati ini pun menyerahkan hasilnya kepada pengadilan.

Ahmad Dhani  dan Farhat Abbas (Istimewa)

"Saya nggak mau takabur, tetap saja saya menyerahkan masalah keadilan ini. Bisa saja dia dihukum Rp 121 miliar, saya dihukum juga. Kita nggak tahu," ujar pengacara 39 tahun ini.

"Karena dalam UU Transaksi Elektronik, tidak boleh diartikan kata per kata. Dhani bapak bodoh, bodoh berarti menghina? Itu tidak. Harus ada rangkaian penyebabnya. Anaknya dikasih mobil, terus anaknya menabrak mati tujuh orang. Kalau Ramdan mengerti ini harusnya kan dia yang komplain (ke Dhani)," kata Farhat Abbas.

Ahmad Dhani saat berada di dalam kantor Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).Ahmad Dhani melaporkan pengacara Farhat Abbas terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Sekedar mengingatkan, Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah lantaran merasa dilecehkan atas permintaan maafnya dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Farhat merasa dirugikan atas tanggapan nyeleneh Dhani dan Ramdhan. Ia merasa dirugikan secara perdata dengan landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan. (Ras/fei)