Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang kembali menjalani sidang dugaan penggelapan uang arisan Jeng Ana senilai Rp 1,5 miliar. Desainer spesialis artis ini pun bersiap mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Memasuki ruang sidang, wajah Hengki tampak tegang. Sepertinya Hengki belum siap mendengarkan tuntutan. Buktinya, ia tampak terkejut ketika mendengar tuntutan penjara selama dua tahun tiga bulan dari JPU.
Advertisement
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana selama dua tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan terhadap Hengki Kawilarang," ucap JPU di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (12/8/2015).
Diakui Hengki, tuntutan itu membuatnya syok. Ia pun berencana melakukan pembelaan (pledoi) dalam waktu dekat ini. "Saya masih syok. Nanti mudah-mudahan ada jalan keluarnya," terang Hengki Kawilarang sembari masuk sel tahanan. "Rencananya mengajukan pledoi, tanya pengacara saya saja ya," sambungnya.
Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)