Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang sepertinya tak mau berlama-lama lagi menginap di penjara. Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang arisan Jeng Ana senilai Rp 1,5 miliar ini berencana melakukan pledoi alias pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 3 bulan penjara.
Desainer 37 tahun itu juga akan melakukan pembelaan langsung secara lisan. Hengki ingin meminta keringanan hukumannya sendiri kepada majelis hakim.
Advertisement
"Kami punya hak melakukan pembelaan. Kemungkinan kita membuat pledoi (tulis), Hengki juga melakukan pembelaan secara lisan," kata kuasa hukum Hengki Kawilarang, Donny Simamorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Selain itu, pihaknya merasa JPU bertindak kurang tepat dalam memutuskan perkara tersebut. Donny menilai, JPU tidak siap dalam mengawal jalannya persidangan.
"Kami mengupayakan kerja maksimal, mengenai tuntutan dari JPU kami kecewa. Dari kami nggak mau ini berlarut-larut, tapi jaksa kurang siap, saksi juga, kalau kami selalu siap," tukas Donny Simamorang.
Sekadar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Adt)