Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan Farhat Abbas atas penetapan tersangka dalam kasus Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015). Dalam sidang itu Farhat mendatangkan pengacara Elza Syarief sebagai saksi fakta.
Farhat merujuk Elsa lantaran pengacara kondang itu pernah menangani kasus perceraian antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty pada 2008 lalu.
Advertisement
"Tadi mengajukan bukti-bukti. Dari kami ada saksi fakta yaitu menghadirkan Ibu Elza. Karena beliau juga salah satu kuasa hukum dari Maia saat cerai dengan Dhani," ungkap kuasa hukum Farhat, Arnold V Purba, usai sidang.
"Ibu Elza akhirnya kurang nyaman dan akhirnya menyerahkan kasus ini ke Farhat," sambung Arnold.
Setelah saksi fakta, sidang rencananya akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2015. Dalam sidang ini, majelis akan menghadirkan saksi ahli dan penyerahan bukti berupa kicauan Farhat di Twitter.
Seperti diketahui, Farhat dijadikan tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Dhani ke Polda Metro Jaya. Pencemaran itu, menurut Dhani, dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw. (Jul/fei)