Liputan6.com, Jakarta Risty Tagor menggugat cerai Stuart Collin ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Banyak yang menyayangkan sikap Risty menggugat cerai Stuart karena dalam keadaan hamil. Bahkan ada yang mengganggap, menggugat cerai dalam keadaan hamil dilarang secara hukum.
Namun hal tersebut dibantah oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir. Menurut Rusdi, tak ada larangan bagi seorang wanita yang hamil untuk menggugat cerai.
Advertisement
"Persoalan hamil atau tidak hamil, itu tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan perkara. Karena kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan," terang Rusdi Thahir saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Rusdi melanjutkan, tak ada ketentuan hukum yang menjelaskan kalau wanita hamil tidak bisa bercerai. "Tidak ada ketentuan bahwa seorang yang sedang hamil itu tidak boleh mengajukan perkara perceraian. Karena itu hak warga negara," sambung Rusdi.
Lebih detail lagi Rusdi mengatakan, hukum pernikahan saat ini sudah ditentukan oleh hukum yang berlaku. "Ada paham bahwa beda hukum agama dengan hukum nasional. Sah menurut agama, tidak sah menurut negara, itu tidak seperti itu lagi. Hukum perkawinan itu sudah diadopsi menjadi hukum perundang-undangan, hukum nasional," jelas Rusdi.
Seperti diketahui, Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 lalu di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya Risty pernah menikah dengan Rifky Balweel, namun bercerai pada 25 September 2014 lalu. Dari pernikahannya dengan Rifky Balweel, Risty dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Arsen Raffa Balweel. (Pur/fei)