Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan yang diajukan Farhat Abbas tak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hal itu tak menyurutkan mantan suami Nia Daniati itu untuk mengajukan jilid 2.
Mendengar hal tersebut, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya mengaku santai. Bahkan mereka yakin, permohonan praperadilan Farhat kali ini ditolak.
Advertisement
"Dia mau masukan lagi, silahkan saja, tapi kan fakta-faktanya sudah jelas. Dari segi hukum kami yakin sekali ditolak," kata salah seorang pengacara Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat saat ditemui di kediaman Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Suhendra Asido Hutabarat melanjutkan, keyakinannya itu lantaran keputusan hakim yang tidak menerima praperadilan Farhat yang pertama. Pihak Dhani yakin bukti yang diserahkan pihak kepolisian sudah cukup untuk mengadili Farhat dan memenjarakannya.
"Jadi kalau kemudian terkait dia (Farhat) akan masukan lagi silakan saja. Tapi kan materi sebenarnya sama saja. Justru sekarang sudah dibuktikan bahwa unsur-unsur itu sudah dipenuhi. Sudah jelas ada bukti permulaan yang cukup," ujar Hendra.
Pihak Dhani juga berharap berkas tersebut segera lengkap dan dibawa ke pengadilan alias P21. Kini berkas tersebut masih dikepolisian dan dikumpulkan untuk memenuhi kelengkapannya.
"Harapan kami, kejaksaan segera menaikkan menjadi P21 supaya ada kepastian hukum. Apa sih yang bedakan saudara Farhat dengan warga negara lain? Kalau ternyata masuk praperadilan, kami mohon ditolak," tandas Suhendra. (Pur/fei)