Liputan6.com, Jakarta Usai mendaftarkan gugatan cerai pada 20 Agustus 2015 lalu, akhirnya sidang cerai perdana Risty Tagor dan Stuart Collin bakal digelar. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil keduanya untuk menjalani sidang pada 28 September 2015 mendatang.
Berkas cerai Risty Tagor dan Stuart Collin terdaftar dengan nomor perkara 2138/Pdt.G/2015/PAJS. Hal itu disampaikan kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman saat dihubungi, Selasa (25/8/2015)
Baca Juga
Advertisement
"Risty sidang 28 September, sidang pertama. Sudah didaftarkan dengan no 2138/pdt.g/2015/PAJS," ujarnya singkat.
Sekedar mengingatkan, Risty Tagor dan Stuart Collin menikah di Bogor pada 19 April 2015. Pernikahan itu hanya seumur jagung. Stuart kabarnya meninggalkan Risty usai tinggal seatap 1,5 bulan. Risty mengaku Stuart berubah jadi kasar terhadap buah hatinya, Arsen. Kini Risty tengah mengandung 3 bulan anak dari Stuart.
Sebelumnya, Risty pernah menikah dengan Rifky Balweel. Namun, keduanya resmi bercerai pada 25 September 2014. Dari pernikahan dengan Rifky, Risty dikaruniai anak bernama Arsen Raffa Balweel. (Ras/fei)