Sukses

Divonis 11 Bulan, Hengki Kawilarang Belum Puas

Kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika merasa bersyukur kliennya mendapat vonis penjara di bawah satu tahun.

Liputan6.com, Jakarta Vonis 11 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana penggelapan uang arisan Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang belum sepenuhnya diterima. Hengki dan kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Artinya Hengki bisa saja melakukan banding atau pun menerima.

Kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika merasa bersyukur kliennya mendapat vonis penjara di bawah satu tahun. Namun, sebenarnya Amela tetap berharap Hengki bisa bebas usai ada perjanjian damai dengan Jeng Ana.

Jeng Ana masih buka pintu damai untuk Hengki Kawilarang

"Alhamdulillah hakim masih melihat fakta persidangan seperti apa. Kami bersykur masih bisa diputus di bawah satu tahun. Sebetulnya masih bisa tidak seperti itu (dipenjara) kami berharap tak dihukum demikian," ungkap Amela Mustika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Hal senada juga diungkapkan Hengki. Desainer 37 tahun itu sudah tak sabar ingin kembali berkarya dan keluar dari sel tahanan.

"Kalau ditanya puas atau tidak, tentunya saya berharapnya bisa bebas ya. Saya maunya pulang, karena semua kegiatan saya kan terhambat, karier saya, keluarga saya, karyawan saya," terang Hengki Kawilarang.

Hengki Kawilarang memberikan keterangan pers usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Mengenai kemungkinan upaya banding, pihak Hengki masih akan membicarakannya. "Kita menghargai putusan hakim, kita lihat nanti akankah banding atau tidak," pungkas Amela Mustika.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan vonis 11 bulan penjara. (Ras/Mer)