Sukses

Akibat Kecelakaan, Caitlyn Jenner akan Dituntut Rp 261 Miliar

Caitlyn Jenner dianggap melarikan diri dari tuduhan kriminal yang dilakukannya.

Liputan6.com, Los Angeles Caitlyn Jenner dianggap melarikan diri dari tuduhan kriminal yang dilakukannya. Untuk itu, ia bisa menghadapi hukuman berat di pengadilan.

Dikabarkan Dailymail, Sabtu (29/8/2015), bukan itu saja, penumpang yang terlibat dalam kecelakaan mobil hingga menewaskan satu orang pada Februari 2015 tersebut pun menggugat Caitlyn Jenner dengan USD 18.500.000 atau setara dengan Rp 261 miliar.

Suasana tabrakan yang dilakukan Catlyn Jenner (Dailymail)

Sementara menurut TMZ, tuntutan pidana tidak mungkin diajukan terhadap transgender yang memiliki nama asli Bruce Jenner. Kejaksaan LA saat ini sedang meninjau laporan sherif county mengenai kecelakaan yang merenggut nyawa Kim Howe berusia 69 tahun, dan melukai Jessica Steindorff.

Kala itu, bintang reality show ini mengendarai Cadillac Escalade, yang menarik trailer berisi kendaraan off road di Pacific Coast Highway di Malibu. Caitlyn pun menabrak sebuah lexus yang dikendarai Kim Howe.

Caitlyn Jenner (mirror.co.uk)

Sumber mengungkap fakta kalau Caitlyn Jenner mengerem beberapa detik sebelum kecelakaan itu terjadi. Dan itu adalah tabrakan tragis, bukan tindak kriminal.

Namun, anak tiri dari Howe dan Steindorff tetap menggugat Caitlyn Jenner ke pengadilan. Dan peneliti sherif berencana untuk merekomendasikan jaksa untuk mengajukan tuduhan pembunuhaan terhadap Jenner akibat kecelakaan fatal yang dilakukannya.(Mer/Feb)