Liputan6.com, Jakarta Perusahaan manajemen AKB48 merivisi pernyataan pihak perpajakan tentang pembayaran sewa untuk personel grup dan kesalahan entri yang terjadi selama tiga tahun hingga November 2014 lalu setelah diaudit oleh otoritas pajak menurut salah satu sumber yang diwartakan Aramajapan, Senin (31/8/2015).
Menurut sumber, Biro Perpajakan Daerah Tokyo tampaknya telah menyimpulkan jumlah sebesar lebih dari US$ 3,3 juta atau setara Rp 46 miliar tersebut tidak dapat dikurangi melainkan dikenakan pajak "sumbangan".
Advertisement
Perusahaan AKS mengatakan, "Kami memiliki pandangan yang berbeda tapi kami telah menyatakan secara tepat pajak yang kami bayar sesuai dengan memerhatikan saran dari pihak yang berwenang."
AKS mengungkapkan jika mereka telah membayar lebih dari US$ 828,480 dolar atau setara Rp 11 miliar untuk denda dan pajak atas biaya pendeklarasian (pajak).
AKS mengelola AKB48 dan beberapa grup wanita lainnya. Masing-masing anggota grup menandatangani kontrak untuk bekerja sebagai seorang pengusaha bisnis individu yang menerima kompensasi dari AKS. (Eka/fei)