Liputan6.com, Jakarta Komedian Mandra optimis dirinya akan terbebas dari dugaan melakukan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI. Ia merasa sudah cukup lengkap membeberkan kronologi dirinya sebagai korban permainan oknum tertentu dalam nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakannya pada persidangan yang digelar Senin (31/8/2015) lalu.
"Ya pada dasarnya ini kan (persidangan) masih dalam proses. Tapi saya optimis insya Allah ini bisa berjalan dengan baik," ucap Mandra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Advertisement
Saat membacakan eksepsi, Mandra mengatakan kalau tanda tangannya telah dipalsukan. Tak hanya itu, ia juga mengaku tak tahu menahu soal aliran dana dari proses transfer bank yang menggunakan nama perusahaannya, PT Viandra Production.
Dari fakta itulah, Mandra meminta majelis hakim dan jaksa untuk mencermati tudingan dirinya melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp12 miliar. "Saya cuma berharap yang benar jadi benar, yang salah biar jelas kesalahannya, gitu saja," tegas Mandra.
Seperti diketahui, JPU‎ mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan ‎korupsi pr‎oyek pengadaan program siap siar di LPP Televesi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI) pada sidang perdana yang digelar 20 Agustus 2015 lalu. Proyek pengadaan program siap siar tersebut diduga menggunakan dana APBN tahun 2012. ‎
Mandra dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa menguraikan, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar ‎dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637 (Rp 10,6 miliar lebih). Sehingga total uang negara yang makan keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.
‎Atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Gie/fei)