Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya kembali memanggil Farhat Abbas untuk menjalani pemeriksaan tahap kedua kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani pada Senin (7/9/2015) kemarin. Sayangnya, mantan suami Nia Daniati tersebut tak hadir dalam pemanggilan yang memasuki tahap kedua itu.
Padahal, kepolisian berencana untuk untuk menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada pihak kejaksaan. "Tapi Farhat mangkir (dari pemanggilan polisi tahap kedua)," terang Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (8/9/2015).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ramdan, mangkirnya Farhat Abbas dalam pemanggilan tahap kedua tersebut justru membuat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ayah Al, El dan Dul itu terbengkalai.
"Harusnya kan dia bisa hadir, supaya cepat sidang. Biar semua (permasalahan) jelas," sambung Ramdan Alamsyah.
Pengacara yang pernah menangani kasus Eyang Subur ini menyarankan agar Farhat Abbas membuktikan dirinya tak bersalah atas kasus tersebut di pengadilan. "Kalau dia merasa nggak bersalah, kan bisa dibuktikan (di pengadilan)," kata Ramdan. (Gie/fei)